Keputusan kepala dinas penanaman modal pelayanan perizinan terpadu satu pintu kabupaten pesisir selatan nomor:570 03 Kpts DPMTPTSP-PS VII 2017 Tentang izin operasional Rumah Sakit Pratama Tapan dengan klasifikasi RS kelas D
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:570 01 Kpts DPMPPTSP-PS V 2018 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Tapan Sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D
Data ini diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PPID kami.