Keputusan Direktur RSUD Tapan Nomor: 045 005 SK RSUD-TAPAN III 2022 Tentang Penetapan petugas unit kearsipan UK dan petugas unit pengolah UP kearsipan dilingkungan RSUD Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Data ini diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PPID kami.