Pada hari ini tanggal 1 oktober 2025, di RSUD Tapan seperti biasa melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya kegiatan admisi dalam merekam data pasien dimana mengacu pada proses pencatatan dan penyimpanan informasi penting tentang pasien di RSUD Tapan atau fasilitas kesehatan, yang mencakup data identitas, riwayat medis, hasil pemeriksaan, dan layanan yang diberikan, di mana petugas yang terlibat wajib mengisi data tersebut secara akurat pada waktu pelayanan. Proses ini juga dikenal dengan istilah pencatatan rekam medis atau Electronic Medical Records (EMR) (Rekam Medis Elektronik), dan dilakukan untuk memastikan dokumentasi yang akurat, membantu diagnosis dan perawatan pasien, serta memenuhi kebutuhan administrasi dan hukum.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!